Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Administrasi Kerajinan Bahan Limbah Berbentuk Bangun Ruang

Materi berikut akan membahas tentang perencanaan administrasi usaha kerajinan dari bahan limbah berbentuk bangun ruang dimana langkah-langkah yang harus dilakukan dalam merencanakan administrasi tersebut terdiri dari atas beberapa hal berikut ini.

Administrasi Kerajinan Bahan Limbah Berbentuk Bangun Ruang
Administrasi Kerajinan Bahan Limbah Berbentuk Bangun Ruang

Administrasi Kerajinan Bahan Limbah


- Izin usaha,
- Besaran distribusi,
- SIUP (surat izin usaha pedagangan),
- Pajak,
- Rekening bank,
- TDP ( tanda daftar perusahaan ), dan
- AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan ).

Perencanaan administrasi usaha kerajinan dari bahan limbah bangun ruang
Berikut adalah uraian dari 6 jenis administrasi usaha yang perlu diperhatikan dan disiapkan oleh wirausaha yang wajib untuk disediakan.

1. Mengurus izin usaha.


Izin usaha dalah alat untuk emmbina, mengarahkan, mengawasi, dan melindungi pengelolaan suatu usaha. Surat izin usaha terdiri dari; SITU (surat izin tempat usaha) dan izin HO ( lingkungan ). SITU/HO umumnya dikeluarkan oleh Pemda Tingkat I dan tingakt II sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (HO) mewajibkannya.

Adapun prosedur surat izin tempat usaha atau izin HO antara lain adalah sebagai berikut.

- Meminta izin tertulis dari tetangga, 
- Setelah diketahui RT kemudian dibawa ke kelurahan dan kecamatan, 
- Selanjudnya, dibawa ke kota/kabupaten untuk memperoleh SITU/HO, dan 
- Membayar biaya izin dengan heregistrasi.

Kelengkapan persyaratan untuk SITU, yaitu;

- Permohonan yang telah disediakan,
- FC KTP,
- FC akta tanah,
- FC pembayaran PBB,
- Surat persetujuan dari masyarakat diketahui Kades dan Camat,
- Rekomendasi dari Camat,
- FC IPPL dari Dinas Tata Ruang,
- Izin lokasi dari BPN,
- FC IMB,
- Surat dari BKPM/BKPMD,
- SITU/IUUG,
- FC NPWP,
- FC retribusi,
- FC akta pendirian perusahaan yang berbadan hukum, dan 
- Surat pelimpahan penggunaan tanah.

2. Penetapan Besarnya Retribusi.


Ketentuan tatra cara perhitungan retribusi SITU, adalah luas lahan usaha X angka indeks gangguan X tarif.

- Tarif luas ruang usaha,
- Indeks lokasi,
- Klasifikasi indeks gangguan, dan
- Ketentuan tata cara perhitungan retribusi heregistrasi.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa. 

Beberapa keuntungan dengan memiliki SIUP adalah sebagai berikut.

  • Mendapat jaminan perlindungan hukum untuk kelangsungan dan kepastian usaha,
  • Mempermudah dalam proses pengajuan kredit kepada perbankan/lembaga keuangan,
  • Bukti memiliki dan menjalankan usaha bila akan melakukan kerja sama pembinaan pihak ketiga,
  • Mendapat preoritas pembinaan dari instansi pemerintah yang menangani pembinaan usha kecil.


Tata cara untuk memperoleh SIUP adalah sebagai berikut.

  • Mendatangi bagian urusan perizinan, kantor dinas perindustrian dan perdagangan daerah tingakat I atau atau tingkat II,
  • Mengisi dan mengajukan surat pengajuan izin (SPI) dengan melampirkan syarat berikut;

a. FC akta notaris tentang pendirian usaha,
b. FC dari pemilik perusahaan, 
c. Pas foto dari milik perusahaan 4 lembar, ukuran 3x4 cm, dan
d. Menyerahkan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan.

4. Pengurusan Pajak.


a. Pengajuan NPWP.

Pada umumnya yang diwajibkan didaftar dan mendapatkan NPWP adalah sebagai berikut;
  • Badan yang memiliki subyek pajak penghasilan yaitu, PT, CV, Firma, BUMN/BUMD,
  • Orang perorangan/pribadi wajib pajak yang mempunyai penghasilan netto di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)


b. Fungsi Pajak.

- Untuk mengetahui identitas wajib pajak,
- Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak, dan
- Sebagai sarana pengawasan administrasi perpajakan.

c. Pencantuman NPWP.

- Formulir pajak yang digunakan wajib pajak,
- Surat menyurat dalam hubungan perpajakan, dan 
- Dalam hubungan dengan indistri tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.

d. Pendaftaran NPWP.

Dokumen – dokumen yang harus disediakan dalam pendaftaran NPWP, yaitu;

- FC Akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir,
- FC SITU atau surat keterangan dari instansi yang berwenang,
- FC KTP/KK?paspor pengurus,
- FC kartu NPWP kantor pusat/cabang, dan 
- Surat kuasa bagi yang mewakilinya.

e. Membuka Rekening Bank.

Prosedur untuk membuka rekening bank adalah dengan mendaftarkan diri di bank mengisi formulir pendaftaram yang isinya adalah;

- Pemilik kegiatan usaha,
- Alamat,
- Nama pengurus,
- Alamat dan pengenal pengurus,
- Tanggal mulainya usaha, dan 
- Nama referensi.

f. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP atau Nomor registrasi perusahaan (NRP). Setelah memiliki SIUP dan NPWP, wirausaha bisa mendaftarkan perusahaannya ke Deperindag setempat dengan prosedur yang terdiri dari;

- Mengisi formulir pendaftaran,
- Melampirkan FC KTP, NPWP, SIUP, dan akta pendirian,
- Membayar biaya administrasi, dan 
- Dengan mengajukan bukti pembayaran, wirausaha dapat mengambil tanda daftar perusahaan.

g. Analisis Menganai Dampak Lingkungan (AMDAL).

AMDAL adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat aktifitas kegiatan usaha. Jenis usaha yang diperkirakan mempunyai pengaruh besar tehadap keseimbangan ekosistem diantaranya adalah sebagai berikut;

  • Jensi usaha pengelohan lahan dan bentang alam,
  • Jenis usaha eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarui dan tidak terbarui,
  • Jenis usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya,
  • Jenis usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau lingkungan cagar budaya,
  • Jenis usaha proses dna kegaitan yang pemanfaatannya secara potensial dapat menimbulkan peborosan, kerusakan,dan kemerosotan sumber daya alam,
  • Jenis usaha introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasa renik,
  • Jenis usaha pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati,
  • Jenis usaha penerapan teknologi yang diperkirakan memiliki potensi besar untuk memengaruhi lingkungan, dan
  • Jenis usaha yang memiliki resiko tinggi dan memengaruhi pertahanan negara.


Dokumen yang harus dipersiapkan dalam kepengurusan AMDAL adalah sebagai berikut;

- FC KTP/SIM,
- FC akta pendirian perusahaan,
- FC SITU, 
- FC NPWP,
- FC NRP,
- FC denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Demikianlah uraian dari pada Perencanaan Administrasi Usaha Kerajinan dari Bahan Limbah Berbentuk Bangun Ruang tersebut diatas, selain itu masih ada uraian materi menarik lainnya dengan tema yang sama yang membahas tentang Sumber Daya Kerajinan Bahan limbah Berbentuk Bangun Ruang, semoga bermanfaat dan terimakasih.

Jawabanmu di sini (SELENGKAPNYA =>)
Sumber: Prakarya-Kemdikbud_RI.