Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-Jenis Hukum dan Golongan – Golongan Hukum

Jenis-Jenis Hukum dan Golongan – Golongan Hukum  

Hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seseorang bertingkah laku. Hukum adalah kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma yagn berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku, tentang apa yang boleh dlakukan dan yang dianjurkan untuk dilakukan.

Jenis-Jenis Hukum dan Golongan – Golongan Hukum
Jenis-Jenis Hukum dan Golongan – Golongan Hukum  
Keberadaan hukum didalam suatu negara merupakan sebuah keharusan sebab hukum tidak hanya untuk menciptakan ketertiban tetapi juga keadilan. Hukum yang adil mencegah timbulnya negara kekuasaan, yaitu negara yang sifatnya sewenang-wenang. Hukum yang adil juga memungkinkan hak-hak warga negranya dilindungi.

A. Negara Hukum.

Undang - Undang Dasar 1945 dalam pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Maka dengan demikian, Pemerintah, penyelenggara negara, serta warga negaranya harus tunduk kepada hukum. Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya tidak boleh bertindak sewenang-wenang . Setiap warga negara juga tidak diperkenankan bertindak semaunya sendiri atau main hakim sendiri.

Warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan tanpa ada diskriminasi. Hak itu, antara lain hak meperoleh pembelaan hukum, hak diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah, hak diperlakukan secara manusiawi dalam proses pengadilan. Selain hak – hak tersebut, setiap warga negara juga memiliki kewajiban untuk memahami dan menerapkan norma-norma hukum yang berlaku.

B. Golongan Hukum.

Hukum Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama, dan hukum Adat. Sebagian besar besar sistem yang dianut, baik itu perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda, sebab aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan Belanda. 

Secara garis besar, hukum di Indonesia dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu sebagai berikut :
  • Hukum Tata Negara,
  • Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara,
  • Hukum Perdata,
  • Hukum Dagang, dan
  • Hukum Pidana.

1. Hukum Tata Negara.

Hukum Tata Negara adalah Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemeritnah suatu negara, serta hubungan antarlembaga negara. Dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antarlembaga negara, wilayah dan warga negara diatur dalam hukum tata negara.

Setelah reformasi tahun 1998, dikehendaki suatu perubahan yang pada akhirnya penggantian berbagia peraturna perundang-undangan, yang tidak sesuai dengan alam demokrasi dan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kemudian mengadakan Amandemen UUD Tahun 1945 sebanyak 4 (empat) kali. Setelah Amandemen keempat UUD 1945, maka sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
  • NKRI harus tetap dipertahankan,
  • Kedaulaan ada di tangan rakyat,
  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat,
  • Negara Republik Indonesia adalah negara hukum,
  • Sistem pemerintahan adalah presidensial,
  • Sistem parlemen menggunakan Bikanural Sistem, yaitu teridiri dari DPR dan DPD.
  • Sistematika UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal,
  • MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara,
  • Hubungan organisasi pemerintah dalam garis vertikal dengan asas desentralisasi dengan otonomi luas, dan 
  • Adanya lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

2. Hukum Tata Usaha (administrasi)

a.     Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara.

Hukum Tata Usaha negara adalah Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara Hukum ini mengatur  tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Administrasi negara mencakup aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya serta hubungannya dengan warga masyarakat.

b. Sumber hukum administrasi negara.

Pada umumnya, sumber hukum administrasi negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu, 
Sumber hukum material, dan Sumber hukum formal. Sumber hukum Material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristwa-peristiw  dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat memengaruhi bahkan menetukan sikap manusia.  Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

c. Obyek hukum tata usaha (Administrasi) Negara. 

Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Menutut Prof. Djokosutono, obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.

Pendapat lain menyatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan onyek hukum tata negara, yaitu negara itu sendiri. Pendapat demikian dilandasi alasan bahwa administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara.

Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum  administasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksudnya dari kalimat “mengatur negara dalam keadaan bergerak “ ialah negara tersebut dalam keadaan hidup dinamis. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Istilah “ Negara dalam keadaa diam“ ialah bahwa negara itu belum sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengakapan negara  yang ada belum menjalankan fungsinya dengan baik.

3. Hukum Perdata.

Hukum perdata disebut juga dengan hukum privat atau hukum sipil dimana hukum perdata ini mengatur hubungan antara penduduk suatu negara sehari-harinya, seperti kedewasaan seseorang,  perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan –tindakan yang bersifat perdata lainnya di Indonesia.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Kitab undang-undang hukum perdata di kenal dengan (KUHHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW). BW yang berlaku di kerajaan belanda tersebut diberlakukan di Indonesia sebagai wilayah jajahn belanda berdsarkan asa konkordansi. 

Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai tahun 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Prancis dengan beberapa penyesuaian.

KUHPer terdiri dari empat bagian. Bagian pertama tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga yagn mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Bagian kedua tentang kebedaan yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, warisan dan penjaminan. Bagian ketiga tentang hukum perikatan (perjanjian) yang mengatur tentang hak dan kewajiban sebyek hukum di bidang perikatan. Bagian keempat tantang Daluarsa dan pembuktian yang mengatur hak dan kewajiban subyek hukum dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

4. Hukum Dagang.

Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa. Sama halnya dengan hukum perdata, hukum dagang indonesia bersumber pada hukum dagang belanda, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel (W.v.K).

Wetboek van Koophandel mula-mula hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasarkan asas korkondansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang timur asing, akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang Indonesia. KUHD yang berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 tersebut dibagi atas dua kitab. Kitab I terdiri dari 10 bab dan kitab U teridir dari 13 bab. Isi KUHD berkaitan dengan KUHPer, khusunya Buku III. Bisa dikatakan KUHD dalah bagian khusus dari KUHPer.

5. Hukum Pidana.

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana material, dan hukum pidana formal. Hukum pidana material  ialah mengattur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). 

Di Indonesia, pengaturan hukum pidana material diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), sedangkan Hukum Pidana Formal ialah mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana material. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formal telah di sahkan oleh undang-undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP). 

a. Pengertian hukum pidana secara tradisional

Pengertian hukum pidana secara tradisional adalah “ hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukum berupa siksa badan”. 

Kata pidana berarti hal yang dipidanakan, yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan sehari-hari.

b. Kelompok Hukum Pidana.

- Hukum pidana Objektif. 

Hukum pidana objektif adalah seluruh garis hukum mengenai tingkah laku yang diancam dengan pidana jenis dan macam pidana, serta bagaimana itu dapat dijatuhkan dan dilaksnakan pada waktu dan batas daerah tertentu. Artinya, seluruh warga dari daearah (hukum) tersebut wajib menaati hukum pidana dalam arti objektif terebut.

- Hukum pidana subjektif.

Hukum pidana subjektif merupakan hak dari penguasa untuk mengancam suatu pidana kepada suatu tingkah laku sebagaimana digariskan dalam hukum pidana objektif, mengadakan penyidikan, menjatuhkan pidana, dan mewajibkan terpidana untuk melaksanakan pidana yang dijatuhkan. 

- Hukum pidana umum.

Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dasarnya atau darimana kekuasaan penguasa tersebut, berlaku untuk tiap penduduk, kecuali anggota militer, nama lain dari hukum pidana umum adalah hukum pidana biasa atau hukum pidana sipil (commune strafrecht). Akan tetapi, dilihat dari segi pengkodifikasiannya maka KUHP pun disebut sebagai hukum pidana umum, dibandingkan dengan oeraturan perundang-undangan lain yang tersebar.

- Hukum Pidana Khusus.

Hukum Pidana Khusus adalah suatu peraturan yang hanya ditujukan kepada tindakan tertentu (tindak pidana subversi) atau golongan tertentu (militer) atau tindakan tertentu, seperti pemberantasan tindak pidana ekonomi, korupsi dan lainnya.

Jika suatu perbuatan termasuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam tindak pidana khusus, yang khusus itulah yang dikenakan. Jadi, hukum pidana khusus lebh diutamakan dari pada umum. Hal ini dapat dilihat pada KUHP nasional yang ditentukan dalam pasal 63 ayat 2 KUHP dan pasal 103 KUHP. Hukum pidana khusus antara lain terdiri atas hukum pidana militer, hukum pidana fiskal (pajak), hukum pidana ekonomi, dan hukum pidana politik.

Demikian ulasan tentang Jenis-Jenis Hukum dan Golongan – Golongan Hukum tersebut diatas, semoga bermanfaat untuk anda dan terimakasih.
Sumber : Generasi Taat Hukum_Jakarta,2009.
Penulis : Nur Asiah.
Penerbit : Mediantara Semesta.