Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tujuan, Fungsi dan Tanggung Jawab Manajemen Produksi Teater

Tugas dan Tanggung Jawab Manajemen Produksi Teater.

Penjelasan.

A. Pengertian Manajemen.


Tujuan, Fungsi dan Tanggung Jawab Manajemen Produksi Teater
Tujuan, Fungsi dan Tanggung Jawab Manajemen Produksi Teater
Manajemen secara etimologi berasal dari kata to manage yang berarti mengatur atau merencanakan. Adapun tujuan utama mempelajari manajemen adalah :
  • Agar orang atau kelompok dapat bekerja secara efisien dengan cara yang sistematis sehingga segala sumber daya yang ada seperti tenaga, dana dan peralatan dapat digunakan sebaik mungkin untuk mencapai hasil yang diharapkan.
  • Agar dalam bekerja atau melakukan ysaha dapat dicapai ketenangan, kelancaran, dan kelangsungan usaha itu sendiri.
Ricky W.Griffin mendefinisikan manajenem sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian,pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan dan efisien.


B. Fungsi dan Tanggung Jawab Manajemen Produksi.

Pembagian kerja dalam produksi seni pertunjukan Teater terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu bagian produksi dan bagian artistik. Tugas dan tanggung jawab manajemen produksi seni pertunjukan adalah sebagai berikut :

Tujuan, Fungsi dan Tanggung Jawab Manajemen Produksi Teater
Tujuan, Fungsi dan Tanggung Jawab Manajemen Produksi Teater

a. Pimpinan Produksi.

  • Mengorganisir semua pekerja dalam pementasan seni pertunjukan.
  • bertanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan dan keberhasilan produksi.
  • Menjadi ujung tombak terdepan hingga selesainya pementasan maupun laporan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
  • Harus memahami peran, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan.
  • Kontroling kerja kerumahtanggaan, operasioanl staf, pemilihan tempat pementasan, hingga standar kualitas tempat yang digunakan sebagai pertunjukan.
  • Menjadi motor penggerak bawahan agar seluruh staf mau dan mampu bekerja maksimal demi tercapainya kesuksesan pementasan.

b. Sekretaris Produksi.

  • Bertanggung jawab dalam membukukan dan mencatat semua kegiatan yang berhubungan dengan prodiksi seni pertunjukan.
  • Membuat proposal pementasan dan surat menyurat yang berhubungan dengan pementasan.
  • Membuat arsip surat masuk dan surat keluar dan membuat rancangan kegiatan yang berhubungan dengan administrasi kesekretariatan.
  • Berkoordinasi dengan pimpinan produksi dalam hal kesekretariatan.
  • Membuat laporan pekerjaan kepada pimpinan produksi sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

c. Bendahara Produksi.

  • Bertanggung jawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan keuangan.
  • Membuat administrasi keuangan.
  • Membuat laporan keuangan.
  • Berkoordinasi dengan pimpinan produksi dalam hal kebendaharaan.

d. Seksi Dokumentasi.

  • Bertanggung jawab atas dokumentasi kegiatan baik itu visual, audio,dan audiovisual.
  • Merencanakan, melaksanakan, dan menyimpan semua dokumentasi kegiatan pementasan.
  • Berkoordinasi dengan pimpinan produksi yang berhubungan dengan dokumentasi.
  • Menyerahkan semua kerja dokumentasi pada pimpinan produksi untuk dapat digunakan pada keperluan lain setelah pementasan selesai.\

e. Seksi Publikasi.

  • Bertanggung jawab terhadap segala urusan promosi kegiatan pertunjukan.
  • Merancang publikasi untuk berbagai media, baik itu media cetak, media audio, maupun media audiovisual.
  • Tidak hanya merancang namun juga melaksanakan dan mewujudkan segala media yang telah dirancang oleh tim produksi.
  • Berkoordinasi dengan pimpinan produksi untuk urusan rancangan dan pelaksanaan publikasi.

f. Seksi Pendanaan.

  • Bertanggung jawab terhadap penyediaan dana yang dibutuhkan dalam proses dan pelaksanaan pementasan.
  • Melakukan penggalangan dana dalam bentuk uang, namun didalamnya tercakup upaya mendapatkan dukungan atau sponsor atau bantuan nonuang, seperti sumbangan pemikiran, tenaga, pinjaman tempat, dan fasilitas.
  • Meyakinkan pada pihak lain mengenai pentingnya visi dan misi pertunjukan yang digelar, sehingga pihak lain yakin untuk mendukung pementasan yang akan digelar.

g. House Manager.

  • Mengemban pelayanan publik dan bertanggung jawab kepada pimpinan produksi dalam layanan staf produksi dan layanan publik.
  • Pelayanan ditujukan kepada seluruh staf yang bekerja.
  • Layanan publik diberikan dalam hubungan pemberian servis kepada penonton mulai dari pembelian karcis, pelayanan gudang, hingga kenyamanan penonton.
  • Tugas pelayanan publik dilakukan dari pelayanan kenyaman kepada penonton, karcis hingga suasana pementasan agar berjalan lancar dan nyaman.
  • Pelayanan kepada staf produksi dalam bentuk membarikan kesejahteraan berupa layanan konsumsi sejak penyelenggaraan produksi mulai dari rapat pertama, pelatihan, galdi kotor, gladi bersih, pementasan hingga acara pembubaran produksi.
  • Hak dan kewajiban House Manager adalah berkonsultasi kepada pimpinan produksi dan pimpinan artistik dalam hal pelayanan staf.
  • Bidang-Bidang yang termasuk kedalam House Manager adalah :
    - Seksi Keamanan,
    - Seksi Konsumsi,
    - Transportasi,
    - Ticketing,
    - Seksi Gudang.

C. Tugas dan Tanggung Jawab Manajemen Artistik.


a. Sutradara atau Konseptor.

  • Membuat konsep pertunjukan,
  • Mengatur jalannya pertunjukan,
  • Memilih lakon yang akan dipentaskan,
  • Memilih pemain dan melatih pemain sesuai dengan konsep pertunjukan.
  • Membuat konsep artistik dan berdiskusi dengan penata-penata artistik.

b. Pemeran.

  • Membuat konsep pemeranan dengan sutradara,
  • Menganalisi naskah lakon dengan sutradara sebagia persiapan pementasan,
  • Merancang pemeranan dan berkoordinasi dengan sutradara,
  • Melaksanakan observasi pad aperan yang akan dimainkan,
  • Melakukan interpretasi hasil observasi agar peran yang diobserasi tersebut menjadi bagian dari pemeran,
  • Melaksanakan latihan dengan sutradara,
  • Bermain peran dalam pementasan sesuai dengan hasil latihan dengan sutradara.

c. Pimpinan Artistik.

  • Bertangung jawab terhadap segala artistik karya dan tata ututan pementasan agar menjadi pementasan yang harmonis.
  • Bertangung jawab terhadap masalah teknis tata letak, pencahayaan, kostum, tata rias, musik, dan tata suara (sound).
  • Mengevaluasi hasil tata setting agtau panggung, tata cahaya, kostum, tata rias, tata bunyi dan suara.
  • Dalam hal artistik, pimpinan artistik dibantu oleh :
    - Stage Manager,
    - Penata Panggung,
    - Penata Kostum atau busana,
    - Penata Rias, 
    - Penata cahaya (lightinger),
    - Penata Bunyi dan Suara, 
    - Penata Sound atau musik.
Demikian ulasan diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber : Sini Budaya-KEMENDIKBUD-RI_Jakarta,2018
Kontributor Naskah : Milasari dkk.
Pe-Review : Defrizal
Penerbit : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud