Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perkembangan Politik Indonesia di Masa Reformasi Hingga Saat Ini

1. Sidang Istimewa MPR 1998.


Tanggal 10 - 13 November 1998, MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan langkah pemerintah  dalam melaksanakan reformasi di segala bidang. Pada sidang tersebut, terjadi perombakan  besar-besaran terhadap sistem hukum dan perundang-undangan yang menghasilkan 12 ketetapan MPR yang diantaranya memperlihatkan adanya upaya mengakomodasi reformasi. Ketetapan tersebut antara lain sebagai berikut :

Perkembangan Politik Indonesia di Masa Reformasi Hingga Saat Ini
Perkembangan Politik Indonesia di Masa Reformasi Hingga Saat Ini


  • Ketetapan MPR No.VIII tahun 1998, yang memungkinkan Undang-Undang Dasar 1945 diamandemenkan.
  • Ketetapan MPR No.XII tahun 1998, mengenai pencabutan ketetapan MPR No.IV tahun 1993 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam rangka Menyukseskan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
  • Ketetapan MPR No. XVIII tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No.II tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).
  • Ketatapan MPR No. XIII tahun 1998, tantang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 Periode.
  • Ketetapan MPR No. XV tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan  Pembangunan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Ketetapan MPR No. IX tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan KKN.

2. Otonomi Daerah Masa Reformasi.


Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk megatur dan mengurus sendiri urusan pemeritnahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah pada masa reformasi dilaksankaan secara lebih demokratis dari masa sebalumnya. 

Pembagian hasil eksplorasi dan oksploitasi suber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah juga di sesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk meningaktkan kesejahteraan masyarakat daerah. Penerapan otonomi daerah tersebut diiringi dengan perubahan sistem pemilu berupa penyelenggaraan pemilu langsung untuk mengangkat kepala daerah mulai dari Gebernur hingga Bupati dan Wali Kota. Dengan pelaksanaan otonomi daerah ini diharapkan dapat meminimalkan ancaman disintegrasi bangsa.

3. Pencabutan Pembatasan Partai Politik.


Kebebasan berpolitik di masa reformasi dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik. Pada pertengahan  bulan Oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik di bentuk. Menjelang pemilihan umum tahun 1999, partai politik yang terdaftar mencapai 141 partai. Setelah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum sebanyak 48 partai saja yang berhak mengikuti Pemilihan Umum. Dalam hal kebebasan berpolitik, pemeritnah juga telah mencabut larangan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan mengadakan rapat umum.

4. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI.


Pada masa reformasi, Dwi Fungsi ABRI di hapuskan scara bertahap sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi pertahanan dan keamanan. Kedudukan ABRI dalam MPR jumlahnya sudah dikurangi dari 75 orang menjadi 38 orang. ABRI yang semula terdiri atas ampat angkatan yang termasuk Polri, mulai tanggal 5 Mei 1999, Polri memisahkan diri manjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Istilah ABRI berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

5. Penyelenggaraan Pemilu masa Reformasi.


Sejak dimulainya masa reformasi hingga tahun 2015, Pemerintah melaksanakan empat kali pemilihan umum, yaitu tahun 1999,2004,2009, dan 2014. Berbeda dengan pemilu pada masa Orde Baru yang hanya diikuti oleh tiga partai politik, pemilu pada masa reformasi diikuti oleh banyak partai politik. Meskipun diikuti oleh banyak partai, pemilu pada masa reformasi berlangsung aman dan tertib.

Pemilu di tahun 2004 merupakan pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil presiden secara langsung dan memiliki cara pelaksaan pemilu yang berbeda dari pemilu sebelumnya. Pemilu tahun 2004 dilakukan minimal dua tahap dan maksimal tiga tahap dimana pada tahap pertama adalah pemilu legislatif untuk memilih partai politik dan anggotanya yang dicalonkan untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Tahap kedua adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden putaran pertama yang pada tahap ini, pasangan Presiden dan Wakil Presiden diriis secafra langsung oleh rakyat. Tahap ketiga adalah pemilihan Presiden tahap ke dua. Pemilu Presiden Putaran kedua adalah tahap akhir yang hanya dilaksanakan apabila pada tahap kedua tersebut belum ada calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan 50% suara dari pemilihan pertama dan cara ini masih juga digunakan pada pemilu tahun 2009 dan 2014.

Sekian ulasan singakat diatas tentang Perkembangan Politik Indonesia di Masa Reformasi Hingga Saat Ini, semoga bermanfaat dan terimaikasih.

Sumber : Kemendikbud-RI_Jakarta,2018
Penulis : Iwan Setiawan, dkk
Penelaah: Baha Uddin, dkk
Pereview : Mulyana